TA 2026Data usulan hibah & bansos Tahun Anggaran 2026 dapat dipantau publik

Layanan Terpadu Pengajuan Hibah & Bantuan Sosial Kota Bekasi yang Transparan dan Akuntabel

Setiap proposal hibah dan bantuan sosial dicatat, diverifikasi, dan dapat dipantau perkembangannya oleh masyarakat — dari proposal masuk hingga laporan penggunaan dana.

  • Status setiap usulan dapat dilacak secara terbuka
  • Data usulan dipublikasikan per OPD dan per kecamatan
  • Pengajuan dan pencairan tidak dipungut biaya

Cek Status Usulan

Cari berdasarkan nama lembaga, nama penerima, atau alamat.

Setiap usulan melewati 6 tahap yang terbuka untuk dipantau.

Proposal masukVerifikasiPencairan
Kategori Layanan

Dua jenis bantuan, dua kelompok penerima

Hibah dan bantuan sosial memiliki penerima, persyaratan, dan kewajiban pelaporan yang berbeda.

Hibah Daerah

Untuk lembaga & organisasi

Dukungan anggaran bagi badan, lembaga, dan organisasi yang kegiatannya menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

  • Badan / Lembaga
  • Organisasi Kemasyarakatan
  • Rumah Ibadah
  • Instansi Vertikal
Dasar penyaluran
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Kewajiban penerima
Laporan pertanggungjawaban
Lihat dokumen yang umumnya diperlukan
  • Proposal kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Akta pendirian dan SK Kemenkumham bagi yang berbadan hukum
  • NPWP dan surat keterangan domisili lembaga
  • KTP pengurus dan rekening bank atas nama lembaga
Bantuan Sosial

Untuk warga & kelompok rentan

Bantuan bagi individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang mengalami atau berisiko mengalami kerentanan sosial, seperti bencana, kemiskinan, atau disabilitas.

  • Individu
  • Keluarga
  • Kelompok Masyarakat
Verifikasi
Dinas Sosial dan kelurahan
Penyaluran
Ke rekening atas nama penerima
Lihat dokumen yang umumnya diperlukan
  • Surat permohonan dan KTP / Kartu Keluarga
  • Surat keterangan atau rekomendasi kelurahan
  • Dokumen pendukung kondisi kerentanan sosial
  • Rekening bank atas nama penerima
Alur Usulan

Enam tahap dari proposal hingga laporan

Tahapan berikut sama dengan status yang tampil pada setiap usulan di SOHIB.

Pelajari selengkapnya
  1. 1

    Proposal Masuk

    Proposal diterima dan dicatat oleh OPD pengelola.

  2. 2

    Disposisi Kepala Daerah

    Proposal didisposisikan kepada OPD yang berwenang.

  3. 3

    Rekomendasi OPD

    OPD memverifikasi, meninjau lokasi, dan merekomendasikan besaran.

  4. 4

    Pertimbangan TAPD

    Alokasi ditetapkan sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

  5. 5

    NPHD & Pencairan

    Perjanjian ditandatangani, dana ditransfer ke rekening penerima.

  6. 6

    Laporan Pertanggungjawaban

    Penerima melaporkan penggunaan dana beserta buktinya.

Transparansi

Usulan Tahun Anggaran 2026 dalam angka

Dihitung langsung dari data SOHIB setiap kali halaman ini dibuka.

Lihat semua usulan
Usulan masuk3.517Mar 2024: 1 proposalAgu 2024: 2 proposalSep 2024: 2 proposalOkt 2024: 6 proposalNov 2024: 15 proposalDes 2024: 11 proposalJan 2025: 1.570 proposalFeb 2025: 1.695 proposalMar 2025: 121 proposalApr 2025: 76 proposalMei 2025: 17 proposalAgu 2025: 1 proposalPer bulan diterima · Mar 2024 – Agu 2025
Nilai diusulkanRp 578,86 MRata-rata Rp 164,6 Jt per usulan
13 OPD pengelola
Komposisi berdasarkan jenis belanja
HibahRp 578,52 M3.512 usulan · 99,9%
Bantuan SosialRp 340,0 Jt5 usulan · 0,1%
Sebaran usulan per kecamatan
Pondokgede573
Bekasi Utara509
Jatiasih341
Bekasi Barat336
Mustikajaya285
Bekasi Timur283
Rawalumbu281
Medansatria261
Bekasi Selatan202
Pondok Melati182
Bantargebang133
Jatisampurna131

Usulan terbaru

Enam proposal terakhir yang dicatat di SOHIB.

PenerimaKecamatanOPD pengelolaNilai diusulkanTahapan
SDIT INSAN RABBANIBintara · TA 2027Bekasi BaratDinas PendidikanRp 31.200.000Proposal Masuk
SPS EL SABPerwira · TA 2027Bekasi UtaraDinas PendidikanRp 8.250.000Proposal Masuk
SPS CAHYA HATI PERWIRAPerwira · TA 2027Bekasi UtaraDinas PendidikanRp 13.750.000Proposal Masuk
SPS BRILIAN KARYA BANGSAHarapan Jaya · TA 2027Bekasi UtaraDinas PendidikanRp 8.250.000Proposal Masuk
SPS ANUGRAHHarapan Baru · TA 2027Bekasi UtaraDinas PendidikanRp 13.750.000Proposal Masuk
SPS AN NADWAHarapan Jaya · TA 2027Bekasi UtaraDinas PendidikanRp 8.250.000Proposal Masuk
Regulasi & FAQ

Dasar hukum dan pertanyaan umum

PP Nomor 12 Tahun 2019

Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 beserta perubahannya

Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD

Pengajuan dan pencairan tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang meminta imbalan dengan menjanjikan usulan disetujui.
Siapa saja yang dapat menerima hibah?

Badan dan lembaga, organisasi kemasyarakatan, rumah ibadah, serta instansi vertikal yang berkedudukan di Kota Bekasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa beda hibah dan bantuan sosial?

Hibah diberikan kepada lembaga untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial.

Apakah setiap usulan pasti disetujui?

Tidak. Usulan dievaluasi oleh OPD terkait, lalu dipertimbangkan TAPD sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Bagaimana dana disalurkan?

Setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani, dana ditransfer ke rekening bank atas nama lembaga atau penerima.

Kapan laporan pertanggungjawaban disampaikan?

Sesuai jadwal pada perjanjian hibah. Sisa dana yang tidak digunakan wajib disetor kembali ke Kas Daerah.